Babak Baru Kasus Korupsi Kredit Fiktif BPR Purworejo, 4 Tersangka Diserahkan ke Kejati Jateng

iNews
Ditreskrimsus Polda Jateng menyerahkan empat tersangka dan barang bukti kasus dugaan tindak pidana korupsi ke Kejaksaan Tinggi (Kejati). (Foto: iNews).

SEMARANG, iNews.id - Ditreskrimsus Polda Jawa Tengah (Jateng) menyerahkan empat tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jateng. Penyerahan dilakukan setelah pemeriksaan maraton yang membuktikan adanya praktik kredit fiktif dengan modus pengajuan kredit menggunakan nama orang lain atau dikenal sebagai kredit topengan. 

Akibat perbuatan tersebut, negara dirugikan Rp26,4 miliar.  Keempat tersangka yang kini berstatus tahanan Kejati Jateng dan dititipkan di Lapas Kedungpane, yaitu:

1. Tri Lestari, Direktur PT Kartika Zidan Pratama 

2. Wahyu Argono Irawanto, mantan Direktur Utama BPR Bank Purworejo periode 2007–2023

3. Widi Wijayanta Ahmad, Direktur YMFK Perumda BPR Bank Purworejo periode 2011–2023

4. Dwi Yuliastuti, Kabag Kredit periode 2011–2018 sekaligus Kadiv Bisnis periode 2018–2023.  

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

KPK Sita 2 Tanah dan Uang Rp411 Juta terkait Kasus Kredit Fiktif BPR Jepara Artha

57 tahun lalu

Polda Jateng Bongkar Sindikat Penipuan Kripto Internasional di Sukoharjo, 38 Orang Ditangkap

57 tahun lalu

41.000 Nasabah Jadi Korban Koperasi Bodong BLN, Perputaran Dana hingga Rp4,6 Triliun

57 tahun lalu

Polda Jateng Tetapkan 6 Tersangka Korupsi BPR Purworejo, Kerugian Negara Rp41,3 Miliar

57 tahun lalu

Demo Korupsi Jembatan Cirauci di Kejati Sultra Ricuh, Sejumlah Orang Diamankan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal