Perkosa Cucu Disabilitas hingga Hamil 7 Bulan, Kakek di Samarinda Ditangkap Polisi

Antara
Kakek di Samarinda, ditangkap polisi karena diduga mencabuli cucunya sendiri hingga hamil tujuh bulan. (Foto: ilustrasi pemerkosaan/Ist)


 
Terbongkarnya perbuatan pelaku, kata dia, diketahui oleh orang tua korban yang heran melihat perubahan fisik pada anaknya. Dengan kecurigaan tersebut, orang tua korban pun melaporkan pelaku  ke Kantor Polsek Sungai Pinang Kecamatan Samarinda Utara.

Polisi yang mendapat laporan itu kemudian melakukan penyelidikan dan penyidikan hingga akhirnya pelaku ditangkap.

"Kami tangkap pelaku pada Sabtu (18/2/2023)," ungkapnya.  

Akibat perbuatan asusila sang kakek, kini korban sudah berbadan dua dengan usia kehamilan tujuh bulan dan terpaksa berhenti dari sekolahnya di SLDB atau setingkat Sekolah Menengah Atas (SMA).

Saat ini, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku sudah mendekam di sel tahanan sementara di Polsek Sungai Pinang. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal tentang perlindungan anak.

Editor : Candra Setia Budi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Bejat! Kakek di Lampung Selatan Setahun Perkosa Cucu sampai Hamil 5 Bulan

57 tahun lalu

Anak Dipolisikan Ayah Kandung di OKU Gara-Gara Curi Genset dan HP

57 tahun lalu

Diwarnai Aksi Kejar-Kejaran, Polisi Tangkap 5 Pelajar Bersenjata Tajam di Bantul

57 tahun lalu

Promosikan Situs Judi Online, 2 Selebgram Lampung Ditangkap Polisi 

57 tahun lalu

Lurah Hargomulyo Kulonprogo Ditangkap Polisi usai Jual Sabu Sistem COD 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal