Pelaku Penikaman di Dekat Rumah Jabatan Wali Kota Samarinda Ternyata Residivis Kasus Pembunuhan

Antara
Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli saat menggelar kasus penikam yang terjadi di taman cerdas yang mana mengakibatkan satu orang tewas. (ANTARA/R'sya R)

Meski beredar kabar modus pertikaian yang menewaskan satu orang tersebut didasari dendam lama, Ary menegaskan hingga saat ini pihaknya masih mendalami perkara tersebut agar mengetahui motif pasti penyebab perkelahian tersebut. 

Meski sebelumnya sempat diselamatkan dan menjalani operasi, nyawa korban tidak tertolong dan meninggal dunia akibat luka tikaman badik di paha dan perut.

Saat ini pasal sementara yang dikenakan bagi tersangka yakni Pasal 340 KUHP subsider 355 KUHP subsider 351 ayat 3, dengan ancaman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun kurungan penjara.(*)

Editor : Febrian Putra
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Polresta Samarinda Siaga 1 Jelang Duel Persija vs Persib di Stadion Segiri

57 tahun lalu

Samarinda Geger! Potongan Tubuh Manusia Ditemukan dalam Karung Diduga Korban Pembunuhan

57 tahun lalu

Makam Pelajar di Samarinda Dibongkar, Polisi Selidiki Dugaan Kematian Tak Wajar

57 tahun lalu

Duh! 15 Tahanan Polsek Samarinda Kabur Jebol Kloset dan Dinding Kamar Mandi

57 tahun lalu

Pria di Pringsewu Bacok Kakak Ipar hingga Tewas gegara Tersinggung

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal