Modifikasi Tangki Mobil, Pelaku Penimbun BBM di Kutai Timur Ditangkap Polisi

Antara
Seorang pria di Kutai Timur, ditangkap polisi karena memodifikasi tangki mobil. Saat ini, pelaku masih diperiksa petugas. (Foto: Antara)

Saat dilakukan pemeriksaan, SE mengaku telah beroperasi selama dua tahun. BBM jenis pertalite hasil pembelian itu akan dijual kembali kepada penjual bensin botolan pinggir jalan Rp12.500 per liter.

Atas perbuatannya, SE dijerat Pasal 53 jo Pasal 23 ayat 2 huruf b dan c Undang-undang (UU) Nomor 22/2001 tentang minyak dan gas bumi.
   
Sementara itu, Kapolres Kutim AKBP Ronni Bonic membenarkan pihaknya mengamankan pelaku penimbun BBM. Penimbunan dilakukan dengan memodifikasi tangki kendaraannya. 

"Kami langsung menangkap pelaku SE diketahui warga Desa Singa Gembara, Sangatta Utara pengetap BBM di Kutai Timur saat di SPBU," katanya.

Editor : Candra Setia Budi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Anak Dipolisikan Ayah Kandung di OKU Gara-Gara Curi Genset dan HP

57 tahun lalu

Diwarnai Aksi Kejar-Kejaran, Polisi Tangkap 5 Pelajar Bersenjata Tajam di Bantul

57 tahun lalu

Promosikan Situs Judi Online, 2 Selebgram Lampung Ditangkap Polisi 

57 tahun lalu

Lurah Hargomulyo Kulonprogo Ditangkap Polisi usai Jual Sabu Sistem COD 

57 tahun lalu

Ogah Bayar Makan Lesehan, 2 Pria di Bandarlampung Ngaku Preman Ditangkap Polisi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal