Kronologi Terbongkarnya Pria di Berau Cabuli Adik Ipar Berusia 7 Tahun

Candra Setia Budi
Ilsutrasi pencabulan anak. (Foto: Ist)

Kepada sang istri, pelaku mengaku perbuatan yang dilakukannya karena khilaf. Namun, pelapor yang tak terima tetap melaporkannya ke polisi hingga pelaku ditangkap. 

kepada polisi, pelaku mengaku telah melakukan aksinya sebanyak lima kali sejak 2021 dan terakhir di kediamannya, Selasa (20/9/2022). 

"Awalnya tersangka melakukan tindakannya itu di rumah mertuanya, kemudian kejadian selanjutnya dilakukan di rumahnya sendiri,” ujarnya.

Saat ini, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku sudah ditahan. Atas perbuatannya, MJ dijerat Undang-undang Perlindungan Anak dengan pidana paling singkat lima tahun dan maksimal 15 tahun. Serta denda paling banyak Rp 5 miliar.

Editor : Candra Setia Budi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Pria di Pamekasan Cabuli Adik Ipar saat Pulang Pengajian, Korban Hamil 7 bulan

57 tahun lalu

Bejat, Pria di Jambi Perkosa Adik Ipar Masih SMP, Selalu Direkam saat Beraksi

57 tahun lalu

Simpan Sajam di Pinggang, Pria di Berau Ditangkap Polisi

57 tahun lalu

Bejat! Pria di Aceh Singkil Cabuli Adik Ipar yang Masih SD

57 tahun lalu

Pria di Berau Cabuli Adik Ipar Berusia 7 Tahun, Kepergok Istri

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal