Kronologi Jukir di Samarinda Pukul dan Ancam Warga dengan Celurit

Antara
Wakapolresta Samarinda AKBP Eko Budianto menunjukan celurit yang digunakan jukir untuk mengancam warga. (Foto:Antara/Ist)


 
Melihat pertikaian antara keduanya, kata dia, korban datang bermaksud untuk melerai. Namun, pelaku SB salah paham dan malah memukul wajah bagian kiri korban menggunakan tangan kanannya.
 
Pelaku yang tidak puas, sambunnya, lantas pulang ke rumah mengambil celurit lalu kembali dan masuk ke dalam kedai. Saat masuk kedai, SB melakukan pengancaman dengan senjata tajam kepada korban. 
 
"Motifnya sakit hati karena ditegur oleh korban," ungkapnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku sudah ditangkap dan ditahan di Mapolresta Samarinda.
 
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 335 KUHP Jo Pasal 2 ayat (1) Undang-undang (UU) Darurat No. 12 Tahun 1951 dan Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

Editor : Candra Setia Budi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Tak Terima Ditegur, Jukir di Samarinda Pukul dan Ancam Warga dengan Celurit

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal