Isran Noor menegaskan bahwa tanah yang akan dibangun IKN adalah tanah milik negara berupa tanah hutan produksi yang selama ini diusahakan sebagai tanaman hutan industri.
Dia menyebut apabila ada spekulan yang bermain dengan melambungkan harga tanah di luar area pembangunan IKN akan sia-sia karena tidak akan ada yang mau membelinya.
Pemerintah Provinsi Kaltim sebelumnya juga sudah membuat Peraturan Gubernur Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pengendalian Peralihan Penggunaan Tanah dan Perizinan Pada Kawasan Calon Ibu Kota Negara Ddn Kawasan Penyangga.
Dalam regulasi tersebut dijelaskan Pemprov Kaltum melakukan pengendalian atas peralihan dan penggunaan tanah pada kawasan calon IKN dan penyangga.
Disebutkan juga bahwa pejabat daerah terkait diminta tidak menerbitkan izin baru, perpanjangan, rekomendasi di kawasan calon IKN dan kawasan penyangga sesuai kewenangannya kecuali untuk kepentingan pemerintah.
Selain itu Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kalimantan Timur juga menerbitkan Surat Edaran bernomor HP.01.03/205-64/II/2022 yang isinya mengatur tentang pembatasan penjualan atau pembelian tanah di kawasan IKN Nusantara di Penajam Paser Utara dan Kutai Kartanegara.
Surat edaran tersebut bertujuan guna mengendalikan peralihan atau transaksi jual beli tanah yang tidak wajar. Misalnya, satu orang membeli tanah dalam jumlah yang sangat besar.