"Kini (wisatawan) punya pilihan untuk tinggal empat hari terlebih dahulu. Itu bisa dimanfaatkan untuk umrah dan ziarah Madinah," ucapnya.
Dia menyampaikan, visa transit tidak bisa digunakan untuk berhaji. Menurutnya, penyelenggaraan ibadah haji diatur Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
Pada pasal 18 dijelaskan visa haji Indonesia terdiri atas visa haji kuota Indonesia dan visa haji mujamalah undangan Pemerintah Kerajaan Arab Saudi. "Untuk haji, secara regulasi, kita hanya mengenal dua jenis visa yaitu visa kuota haji dan visa mujamalah," katanya.
Dia mengungkapkan, tahun ini sudah disepakati visa kuota haji Indonesia berjumlah 221.000 orang. Kuota itu terdiri atas 203.320 orang haji reguler dan 17.680 orang haji khusus.
"Mereka akan berangkat dengan visa kuota haji Indonesia. Visa ini tentunya diterbitkan Saudi berdasarkan jumlah kuota suatu negara," ucapnya.