Kasus Suap Abdul Gafur, KPK Kembalikan Dokumen yang Disita dari Pemkab Penajam Paser Utara

Antara
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Penajam Paser Utara Dony Dwi Wijayanto. (Foto: Antara).

PENAJAM, iNews.id - Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) mengembalikan barang bukti yang disita dari pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur. Barang bukti tersebut pernah disita selama penyelidikan kasus suap pengadaan barang, jasa dan perizinan yang melibatkan mantan Bupati setempat Abdul Gafur Mas'ud.

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Penajam Paser Utara Dony Dwi Wijayanto mengatakan, empat personel Tim Penuntut Umum KPK mengembalikan barang bukti berupa dokumen atau berkas tersebut di Kantor Kejaksaan Negeri Penajam Paser Utara.

"Tim Penuntut Umum KPK mengembalikan barang bukti dokumen yang pernah disita terkait kasus suap pengadaan barang dan jasa serta perizinan," ujar Dony di Penajam, Rabu (18/1/2023).

Dia mengungkapkan, dokumen yang dikembalikan merupakan barang bukti terpidana mantan Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah Pemkab Penajam Paser Utara Muliadi dalam kasus suap pengadaan barang dan jasa serta perizinan yang melibatkan mantan Bupati Abdul Gafur Mas'ud.

Pejabat sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Penajam Paser Utara, kata dia mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri setempat untuk mengambil berkas yang dikembalikan KPK

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

KPK Tangkap 5 ASN BPK terkait Kasus Suap Bupati Muara Enim

57 tahun lalu

Bupati Muara Enim Edison Jadi Tersangka KPK, Kasus Dugaan Suap Proyek di Pemkab

57 tahun lalu

Bupati Muara Enim Edison Terjaring OTT KPK, Kasus Apa?

57 tahun lalu

Penggeledahan Kantor Dinkes Ponorogo Berlangsung 8 Jam, Sejumlah Dokumen Disita

57 tahun lalu

Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo Jadi Tersangka KPK, Ini Sosok Penggantinya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal