Kasus Suap Abdul Gafur, KPK Kembalikan Dokumen yang Disita dari Pemkab Penajam Paser Utara

Antara
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Penajam Paser Utara Dony Dwi Wijayanto. (Foto: Antara).

Menurutnya, KPK mengembalikan dokumen yang pernah disita dari Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara karena perkara suap pengadaan barang dan jasa serta perizinan tersebut telah dinyatakan inkracht atau berkekuatan hukum tetap.

Diketahui Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menjatuhkan vonis lima tahun enam bulan penjara dan tambahan pidana uang pengganti Rp5,7 miliar kepada Abdul Gafur Mas'ud, sedangkan Muliadi dijatuhi hukuman empat tahun sembilan bulan penjara dan membayar denda denda Rp300 juta dengan subsider empat bulan.

 Kemudian mantan pejabat Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara lainnya Edi Hasmoro divonis empat tahun sembilan bulan penjara dan wajib membayar denda Rp300 juta dengan subsider empat bulan, sedangkan Jusman dijatuhi hukuman empat tahun enam bulan penjara dan wajib membayar denda sebesar Rp300 juta dengan subsider empat bulan.

 Sementara mantan Bendahara Partai Demokrat Balikpapan Nur Afifah Balqis yang juga terseret kasus tersebut divonis empat tahun enam bulan penjara dan denda Rp300 juta dengan subsider empat bulan, serta kontraktor Ahmad Zuhdi dijatuhi hukuman dua tahun tiga bulan penjara dan denda Rp100 juta dengan subsider tiga bulan.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

KPK Tangkap 5 ASN BPK terkait Kasus Suap Bupati Muara Enim

57 tahun lalu

Bupati Muara Enim Edison Jadi Tersangka KPK, Kasus Dugaan Suap Proyek di Pemkab

57 tahun lalu

Bupati Muara Enim Edison Terjaring OTT KPK, Kasus Apa?

57 tahun lalu

Penggeledahan Kantor Dinkes Ponorogo Berlangsung 8 Jam, Sejumlah Dokumen Disita

57 tahun lalu

Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo Jadi Tersangka KPK, Ini Sosok Penggantinya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal