Gugus Tugas dari lintas sektor dan lintas OPD dimaksudkan agar lebih bersinergi dan mudah berkoordinasi dengan aparat penegak hukum. Utamanya dalam mengambil langkah pencegahan dan penanganan TPPO.
"Upaya pencegahan dapat dilakukan melalui pemetaan di kawasan rawan TPPO baik untuk tujuan domestik maupun luar negeri," katanya.
Selain itu perlu adanya peningkatan pengetahuan masyarakat melalui pemberian informasi tentang TPPO beserta seluruh aspek yang terkait.
"Pencegahan dan pemberantasan tindak pidana perdagangan orang juga memerlukan penegakan hukum yang tegas, tanpa itu, maka upaya pencegahan dan pemberantasan TPPO akan sia-sia," ujarnya.