Kabar Gembira, Mendagri Ungkap Persetujuan TPP ASN Pemda Telah Dikeluarkan

Ari Sandita Murti
Menteri Dalam Negeri M Tito Karnavian. (Foto: Ist)

JAKARTA, iNews.id - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengungkapkan persetujuan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan pemerintah daerah (Pemda) telah diproses.  Dia mengatakan tahapan persetujuan TPP ASN diberikan setelah mendapatkan pertimbangan dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Dia pun meminta jajarannya untuk tidak mempersulit pembayaran TPP bagi ASN di daerah. Seperti diketahui TPP ASN Pemda tak kunjung cair selama dua bulan karena adanya perubahan regulasi.

"Kemarin kita keluarkan rekomendasi menjadi dasar di daerah untuk memberikan, membayarkan pada ASN masing-masing. Saya juga sudah warning pada Dirjen Keuangan Daerah (Kemendagri) dan jajaran saya, jangan ada macam-macam, jangan ada yang mempersulit, ada yang mempersulit dan menyalahgunakan saya tindak keras nanti,” ujarnya, Rabu (9/3/2022).

Dia mengatakan proses persetujuan TPP ASN dilakukan dengan cermat dan hati-hati. Pasalnya menyangkut keuangan negara, sehingga perlu dilakukan verifikasi secara komprehensif.

"Ini menyangkut keuangan negara. Kalau menyangkut keuangan negara meskipun menyangkut hak dari para ASN-nya, tapi kan ini melibatkan kita bicara 4 juta ASN. Harus enggak boleh salah. Salah nanti di masalah hukum," ungkapnya.

Tito mengatakan proses verifikasi dilakukan secara berlapis. Mulai dari memeriksa laporan yang yang disampaikan daerah, termasuk salah satunya terkait kesesuaian jabatan dan nomenklatur dari ASN.

Editor : Dita Angga Rusiana
Artikel Terkait
57 tahun lalu

KPK Tangkap 5 ASN BPK terkait Kasus Suap Bupati Muara Enim

57 tahun lalu

2 Tersangka Korupsi Tambang Batu Bara Ditahan Kejati Kaltim, ASN ESDM dan Pengusaha

57 tahun lalu

Takut Diburu Polisi, Pelaku Penembakan ASN di Metro Lampung Serahkan Diri ke Polisi

57 tahun lalu

Kemendagri Dorong Pemda Lebih Inovatif Atasi Inflasi hingga Pengangguran

57 tahun lalu

ASN di Brebes Diduga Gunakan Aplikasi Presensi Ilegal, 12 Hari Tak Masuk Akan Dipecat

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal