Jual Remaja di MiChat Rp1,5 Juta Sekali Kencan, Pemuda di Samarinda Ditangkap

Antara
Pemuda di Samarinda ditangkap polisi lantaran diduga menjadi muncikari yang menjual remaja sebagai PSK di MiChat. (Foto: Ilustrasi/Istimewa)

“Pada saat melakukan pengecekan di TKP, didapati sepasang laki-laki dan perempuan di dalam kamar setelah dilakukan pengecekan identitas diketahui bahwa perempuan tersebut masih di bawah umur,” kata Eko.

Polisi turut menyita barang bukti berupa dua unit ponsel, dua lembar uang pecahan Rp50.000, dua lembar uang pecahan Rp100.000.

Tersangka dikenakan Pasal 2 Ayat (1), Ayat (2) UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Jo Pasal 76 huruf (i) jo pasal 88 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Polda NTB Bongkar 3 Kasus Prostitusi di Mataram, 4 Orang Jadi Tersangka

57 tahun lalu

Pembunuhan di Teluk Wondama, Berawal dari Michat Korban Dihantam Pakai Ulekan

57 tahun lalu

Dedi Mulyadi Jemput 12 Warga Jabar Diduga Korban TPPO di Maumere NTT

57 tahun lalu

Sejarah Pasar Kembang Jogja: dari Rel Kereta, Pedagang Bunga, hingga Stigma Prostitusi Legendaris 

57 tahun lalu

Polres OKU Timur Bongkar Jaringan Prostitusi Online, Muncikari Dijerat UU TPPO

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal