Jual Remaja di MiChat Rp1,5 Juta Sekali Kencan, Pemuda di Samarinda Ditangkap

Antara
Pemuda di Samarinda ditangkap polisi lantaran diduga menjadi muncikari yang menjual remaja sebagai PSK di MiChat. (Foto: Ilustrasi/Istimewa)

SAMARINDA, iNews.id - Pemuda berinisial MM (20) ditangkap polisi di Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim). Dia diduga merupakan muncikari yang menjual jasa remaja inisial GL (16) sebagai pekerja seks komersial (PSK) melalui aplikasi MiChat.

“Kami berhasil menangkap seorang pelaku berinisial MM yang mempekerjakan seorang wanita di bawah umur berinisial GL (16) dengan menggunakan aplikasi MiChat sebagai Pekerja Seks Komersial,” ujar Wakapolresta Samarinda, Eko Budiarto, Rabu (28/6/2023).

Dia mengatakan, pelaku menjalankan aksinya pada hari Minggu (18/6/2023), sekitar pukul 01.00 WITA, bertempat di salah satu hotel di Jalan KH Agus Salim, Kelurahan Sungai Pinang Luar, Kecamatan Samarinda Kota, Kota Samarinda.

Dalam memperkerjakan anak di bawah umur, pelaku menggunakan aplikasi MiChat. Sebelum pelaku menawarkan korban kepada orang lain, dia sudah menyiapkan korban untuk menunggu tamu.

Kemudian di aplikasi tersebut pelaku menggunakan foto korban untuk ditawarkan kepada orang lain. Ketika ada orang yang bertanya di akun MiChat tersebut, pelaku langsung memberikan tarif harga, beserta mengirimkan foto korban kepada tamu atau konsumen di aplikasi tersebut.

“Apabila disetujui dengan tarif yang pelaku berikan, pelaku langsung memberikan lokasi tempat untuk tamu bertemu dengan korban, dan apabila tamu sudah bertemu korban untuk melakukan hubungan badan tarif yang di berikan langsung di serahkan kepada korban atau tamu memberikan tarifnya kepada pelaku,” kata Eko.

Ia menjelaskan, berdasarkan keterangan pelaku, korban ditawarkan kepada tamu dengan tarif yang berbeda sesuai durasi, yakni untuk waktu panjang lama enam jam sebesar Rp1,5 juta. Dari jumlah itu, pelaku mendapat keuntungan Rp300.000.

Sedangkan untuk waktu kencan paling pendek, dipatok tarif sebesar Rp400.000 dan pelaku mendapat keuntungan Rp50.000.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Polda NTB Bongkar 3 Kasus Prostitusi di Mataram, 4 Orang Jadi Tersangka

57 tahun lalu

Pembunuhan di Teluk Wondama, Berawal dari Michat Korban Dihantam Pakai Ulekan

57 tahun lalu

Dedi Mulyadi Jemput 12 Warga Jabar Diduga Korban TPPO di Maumere NTT

57 tahun lalu

Sejarah Pasar Kembang Jogja: dari Rel Kereta, Pedagang Bunga, hingga Stigma Prostitusi Legendaris 

57 tahun lalu

Polres OKU Timur Bongkar Jaringan Prostitusi Online, Muncikari Dijerat UU TPPO

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal