Jokowi Teken Aturan Pendanaan IKN Nusantara, Ini Detail Sumbernya

Antara
Raka Dwi Novianto
Presiden Jokowi saat berkemah di kawasan titik nol Ibu Kota Negara (IKN) baru di Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Senin (14/3/2022) (ANTARA/HO-Sekretariat Presiden/Laily Rache)

JAKARTA, iNews.id - Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Pemerintah RI Nomor 17 Tahun 2022 tentang Pendanaan dan Pengelolaan Anggaran untuk Persiapan, Pembangunan dan Pemindahan Ibu Kota Negara (IKN). Aturan ini juga terkait penyelenggaraan pemerintah daerah khusus IKN Nusantara.

Dalam aturan tersebut disebutkan skema pendanaan IKN Nusantara dapat bersumber dari APBN dan sumber lain yang sah. Seperti pemanfaatan Barang Milik Negara (BMN) dan atau pemanfaatan aset dalam pengusahaan (ADP) Otorita IKN Nusantara. 

"Kemudian penggunaan skema kerja sama pemerintah dan badan usaha (KPBU) serta keikutsertaan pihak lain termasuk penugasan badan usaha yang sebagian atau seluruh modalnya dimiliki negara, penguatan peran badan hukum milik negara, dan pembiayaan kreatif (creative financing)," demikian isi ketentuan umum peraturan tersebut yang dilihat dalam laman Kementerian Sekretariat Negara di Jakarta, Rabu (4/5/2022).

Dalam pasal 4 PP tersebut, diatur secara rinci apa saja yang menjadi sumber pendanaan pembangunan IKN, yaitu:
1. Pendanaan yang bersumber dari surat berharga negara yang meliputi Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) dan Surat Utang Negara (ayat 3 dan 4)
2. Pemanfaatan BMN dan/atau pemanfaatan ADP (ayat 5 huruf a angka 1)
3. Penggunaan skema Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU) IKN (ayat 5 huruf a angka 2)
4. Keikutsertaan pihak lain, termasuk penugasan badan usaha yang sebagian atau seluruh modalnya dimiliki oleh negara; penguatan peran badan hukum milik negara; dan pembiayaan kreatif (ayat 5 huruf a angka 3)
5. kontribusi swasta (ayat 6 huruf a angka 1)
6. Pembiayaan kreatif selain yang dimaksud pada ayat 5 huruf a angka 3
7. Pajak Khusus IKN dan/atau pungutan Khusus IKN setelah mendapat persetujuan DPR (ayat 6 huruf a angka 3)

Pelaksanaan skema pendanaan IKN yang bersumber dari APBN dalam bentuk SUN dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan (pasal 4 ayat 7). Sementara pelaksanaan pembiayaan kreatif ditetapkan menteri setelah berkoordinasi dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional, kementerian/lembaga dan/atau Otorita IKN.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Menkeu Tolak Biayai Family Office Pakai APBN, Luhut Sebut Banyak Calon Investor Mulai Tertarik

57 tahun lalu

Kata Purbaya soal Renovasi Ponpes Al Khoziny Diusulkan Pakai APBN: Ada yang WA Saya

57 tahun lalu

Renovasi Ponpes Al Khoziny Pakai APBN Tuai Polemik, Cak Imin: yang Protes Apa Solusi Anda?

57 tahun lalu

IKN Jadi Ibu Kota Politik, Targetkan 9.500 ASN Pindah pada 2029

57 tahun lalu

Diresmikan Jokowi, Tol Indrapura-Kisaran Percepat Distribusi Logistik ke Pelosok

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal