Ini Isi Aturan Pendanaan dan Pengelolaan Anggaran IKN yang Baru Diteken Jokowi

Raka Dwi Novianto
IKN Nusantara. (Foto: Ilustrasi/Dok)

JAKARTA, iNews.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) baru saja meneken Peraturan Pemerintah nomor 17 tahun 2022 tentang Pendanaan dan Pengelolaan Anggaran dalam Rangka Persiapan, Pembangunan dan Pemindahan Ibu Kota Nusantara (IKN) serta Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara. Berikut aturannya.

Dalam PP tersebut, diketahui ada aturan mengenai sumber pendanaan pada Pasal 3. Pendanaan tersebut untuk persiapan, pembangunan dan pemindahan Ibu Kota Negara serta penyelenggaraan pemerintahan daerah khusus Ibu Kota Nusantara bersumber dari APBN dan sumber lain yang sah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Pasal 4

Skema pendanaan yang bersumber dari APBN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a dapat berbentuk: 

a. belanja; dan/atau 
b. pembiayaan.

Untuk skema pendanaan dalam bentuk belanja termasuk pendanaan yang bersumber dari penerimaan negara bukan pajak. Untuk skema pendanaan dalam bentuk pembiayaan termasuk pendanaan yang bersumber dari surat berharga negara meliputi SBSN dan SUN. 

Lalu skema pendanaan yang bersumber dari APBN dan sumber lain yang sah terdiri atas skema pendanaan yang berasal dari pemanfaatan BMN dan/ atau pemanfaatan ADP, penggunaan skema kerja sama Pemerintah dan Badan Usaha atau KPBU IKN; dan keikutsertaan pihak lain.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Purbaya Ngaku Sudah Gelontorkan Rp8 Triliun demi Jaga Rupiah

57 tahun lalu

Ketua Banggar DPR Kritik BGN soal Anggaran iPad dan Motor: Saya Bolak-Balik Ingatkan!

57 tahun lalu

Teddy Sebut Prabowo Tanggung Biaya Perjalanan Luar Negeri Jika Melebihi Anggaran

57 tahun lalu

Perbaikan Jalan Ambles di Lenteng Agung Habiskan Anggaran Rp380 Juta

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal