"Begitu-begitu saja, ini kasus 11 tahun lalu malah dipermainkan. Kalau memang bersalah, ada alat bukti, silakan saja proses, masalahnya kita mencium bau-bau politisasi penegakan hukum," ujar Marbun.
Menurut Marbun, pemanggilan Cak Imin oleh KPK dinilai kental dengan kepentingan politik karena menjelang pelaksaan Pemilu 2024. Apalagi kasus tersebut sudah sangat lama. Terhitung sudah 11 tahu, sekitar 130an bulan, 570an minggu, dan hampir 4.000 hari.
"Kenapa baru sekarang? Prosesnya kan sudah berlangsung lama. KPK mesti berhenti menjadi alat politik. Jangan amputasi proses politik yang demokratis dengan menjadikan penegak hukum sebagai tukang gebuk," kata Marbun.