Jadi Muncikari Anak di Bawah Umur, IRT di Berau Pasang Tarif Rp300.000

Dita Angga
Seorang ibu rumah tangga (IRT) di Berau menjadi muncikari anak di bawah umur dengan memasang tarif Rp300.000. (Foto: Dok Polres Berau)

Kemudian pelanggan dan anak di bawah umur melakukan check in di hotel melalui tersangka. IW mengaku dirinya dengan korban memang saling kenal.

“Biaya yang dipatok adalah Rp300 ribu. Jadi tersangka dapat keuntungan Rp100 ribu. Sementara korbannya dapat Rp200 ribu,” ucap Anggoro.

Dari pengakuan tersangka, aksinya itu baru dilaksanakan sekali. Namun dari hasil penyelidikan di lapangan sudah dilakukan berulang kali. 

“Sementara masih kita dalami kembali,” lanjutnya.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 88 Junto Pasal 76 UU tentang Perlindungan anak dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara. 

Editor : Dita Angga Rusiana
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Wanita di Berau Kehilangan Mobil usai Beri Tumpangan Pria Tak Dikenal

57 tahun lalu

Remaja di Lampung Rekrut 2 Anak Jadi Terapis Plus-Plus di Surabaya, Diimingi Gaji Besar

57 tahun lalu

Drama Penyekapan 3 Anak di Bandung, Pelaku Siram Bensin dan Lepas Anjing Adang Petugas

57 tahun lalu

Perahu Ditumpangi Pasutri Lansia Terbalik Tabrak Kayu Gelondongan di Berau, 1 Orang Tewas

57 tahun lalu

Tragis! IRT Tewas Ditabrak 3 Kendaraan Saat Menyeberang di Mojokerto

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal