Hendak Edarkan Sabu, Pria Ini Ditangkap Polisi di Pinggir Jalan

Candra Setia Budi
Ilustrasi pengedar sabu ditangkap polisi. (Foto:Ist)

Selain itu, kata dia, petugas juga menemukan tiga plastik klip kecil yang disimpan di dalam rokok, satu buah handphone (hp) merek Xiomi.

Saat ini, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mapolsek Bontang Selatan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. 

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1 ) jo Pasal 112 ayat (2) Undang-undang No RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 

”Ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara” tegasnya.

Editor : Candra Setia Budi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Lama Jadi Target Polisi, Pengedar Sabu Ditangkap Saat Open BO di Kamar Kos Kendari

57 tahun lalu

Mencekam! Polsek Batang Gadis Madina Dibakar Massa Buntut Bandar Narkoba Dilepas

57 tahun lalu

Sempat Ditembaki, Polisi Tangkap 2 Pengedar Narkoba di Pekalongan

57 tahun lalu

Sempat Diintai, 2 Pengedar Sabu Ditangkap di Jembrana Bali

57 tahun lalu

Panik Disergap Polisi, Residivis Narkoba di Lubuklinggau Lompat dari Lantai 2 Rumah

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal