Laboratorium sabu rumahan tersebut berada di dalam kamar tersangka. Polisi juga menemukan berbagai alat dan bahan kimia yang diduga digunakan untuk meracik sabu secara ilegal.
Hasil penyelidikan lebih lanjut mengungkap bahwa OH merupakan residivis kasus narkotika. Tersangka mengaku memproduksi sabu sendiri untuk diedarkan di wilayah Kalimantan Timur.
“Di kamar OH ditemukan berbagai alat dan bahan baku pembuatan sabu. Bahan baku tersebut dipasok dari Malaysia, sehingga diduga menjadi bagian dari jaringan internasional,” ujarnya.
Polisi menduga bahan baku pembuatan sabu tersebut berasal dari jaringan lintas negara yang beroperasi dari Malaysia menuju Indonesia. Saat ini, penyidik masih mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pelaku lain dalam jaringan tersebut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Penyidik juga mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Romy menegaskan pemberantasan peredaran narkoba menjadi salah satu prioritas utama Polda Kaltim. Karena itu, Ditresnarkoba terus meningkatkan penindakan terhadap jaringan pengedar maupun produsen narkotika.
Polda Kaltim juga mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan dugaan peredaran narkoba di lingkungan sekitar. Laporan dapat disampaikan melalui layanan darurat 110 maupun kanal pengaduan resmi kepolisian lainnya.