Guru Ngaji Berstatus Duda di Balikpapan Cabuli Murid, Mengaku Hanya Meraba-raba

Mukmin Azis
Ilustrasi bocah perempuan menjadi korban pencabulan guru ngaji di Balikapapan. (Foto iNews.id)

BALIKPAPAN, iNews.id - Oknum guru ngaji berinisial JM (46) ditangkap anggota Polresta Balikpapan atas dugaan tindak pidana pencabulan. Dia diduga mencabuli seorang muridnya yang masih di bawah umur.

Aksi bejat pelaku yang merupakan warga Jalan Blora, Klandasan Ilir, Balikpapan ini dilakukan saat mengajar muridnya mengaji. Namun dia berdalih hanya sekadar meraba-raba.

"Bagian dada," katanya sambil menunduk di Mapolresta Balikpapan, Kamis (4/8/2022).

Sementara Kasat Reskrim Polresta Balikpapan Kompol Rengga Puspo Saputro mengatakan, pelaku JM berstatus duda cerai mati.

"Latar belakangnya guru ngaji. Dia sudah satu tahun ditinggal istrinya yang meninggal dunia," kata Rengga.

Kendati demikian, Rengga tidak menyebut ada keterkaitan antara status perkawinan dan penyebab JM melakukan tindakan tak terpuji tersebut.

Atas perbuatannya, pelaku JM kini ditahan. Dia terancam penjara maksimal 15 tahun karena dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Tampang Pimpinan Padepokan Padang Ati Pekalongan yang Diduga Cabuli Puluhan Santriwati

57 tahun lalu

Pimpinan Padepokan Padang Ati Pekalongan Ditangkap, Diduga Cabuli Puluhan Santriwati

57 tahun lalu

Guru Ngaji di Klaten Cabuli 2 Putri Kandung Sekaligus, Terungkap dari Diary Korban

57 tahun lalu

6 Orang di Balikpapan Ditangkap Terkait Penyelewengan BBM Subsidi, Modus Modifikasi Kendaraan

57 tahun lalu

Aksi Bejat Oknum Kiai di Jepara Cabuli Santriwati Terbongkar dari Chat WA

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal