Gubernur Kaltim Sebut Izin Galian C Cukup Diterbitkan Camat, Ini Alasannya

Abriandi
Gubernur Kaltim Isran Noor. (foto: ist)

“Bagaimana nggak jadi masalah sosial, jika urusan nambang pasir, batu kerikil, tanah urug yang termasuk dalam golongan C itu izinnya ke pemerintah pusat di Jakarta,” katanya.

Isran merujuk pengalaman seorang pengusaha pasir di Banjarnegara, Jateng yang harus mengeluarkan biaya dan waktu tak sedikit untuk mendapatkan izin menambang pasir sungai.

Dia pun mengungkapkan, saat mengikuti RDP dengan Panja Illegal Mining Komisi VII DPR-RI, diketahui dari 700 permohonan masyarakat tercatat sekitar 500 yang belum diterbitkan Kementerian ESDM.

Akibat lambatnya penerbitan izin terjadi penambangan ilegal atau Penambangan Tanpa Izin (Peti) yang akhirnya berdampak terhadap penerimaan negara, bertambah rusaknya lingkungan dan masyarakat akhirnya berhadapan dengan aparat hukum.

“Parahnya, wibawa pemerintah dalam hal pertambangan menurun, seharusnya hal-hal yang menyentuh rakyat banyak ini semakin dipermudah urusannya terlebih di tengah kelesuan ekonomi,” ucapnya.

Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Polisi Hentikan Aktivitas Tambang Galian C Ilegal di Banyuasin, 7 Orang Ditangkap

57 tahun lalu

2 Penambang Galian C Ilegal Tertimbun Longsor di Malahayu Brebes, 1 Tewas

57 tahun lalu

Pilu! Kakak Adik di Pekanbaru Tewas Berpegangan Tangan di Kolam Galian C

57 tahun lalu

Pemilik Tambang Ilegal di Tepi Bengawan Solo Gresik Ditangkap, Sejumlah Barang Bukti Disita

57 tahun lalu

Polresta Cirebon Terapkan Ultimum Remedium Kasus Longsor Galian C di Argasunya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal