Edy Mulyadi Ditahan di Bareskrim usai Ditetapkan Tersangka Kasus Ujaran Kebencian

Puteranegara Batubara
Pegiat media sosial Edy Mulyadi ditahan di Bareskrim usai ditetapkan tersangka kasus ujaran kebencian. (Foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id – Pegiat media sosial Edy Mulyadi ditahan di Bareskrim Mabes Polri setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan ujaran kebencian bermuatan SARA, Senin (31/1/2022). 

Edy sebelumnya dilaporkan terkait dengan pernyataannya yang menyebutkan Kalimantan Timur yang menjadi Ibu Kota Negara (IKN) merupakan tempat jin buang anak.

"Penyidik melakukan gelar perkara dengan hasil menetapkan status dari saksi menjadi tersangka," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada awak media di Jakarta, Senin (31/1/2022).

Selanjutnya polisi langsung menahan Edy Mulyadi. Penahanan dilakukan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

"Diperiksa sebagai tersangka yang berlangsung dari 16.30 WIB sampai 18.30 WIB. Untuk kepentingan penyidikan perkara dimaksud terhadap EM, penyidik melakukan penangkapan dan dilanjutkan penahanan," ujarnya.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Resbob Bacakan Pleidoi di PN Bandung, Kuasa Hukum: Tak Ada Niat Sebar Kebencian

57 tahun lalu

Dalami Motif Resbob Hina Suku Sunda, Polisi Bakal Periksa 2 Orang Ini

57 tahun lalu

Kronologi Resbob Tersangka Ujaran Kebencian Suku Sunda Ditangkap di Jawa Timur

57 tahun lalu

Kata Eks Wali Kota Cirebon saat Ditahan Kejari: Serahkan ke Proses Hukum

57 tahun lalu

Tak Diizinkan Keluar Lapas, Bambang Tri Absen Sidang PK Kasus Ijazah Jokowi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal