Edarkan Sabu, IRT Ini Ditangkap Polisi

Nanang Fahrurozi
Polisi menangkap IRT yang hendak mengedarkan sabu. (Foto: Nanang Fahrurozi/iNews)

MERANGIN, iNews.id - Seorang ibu rumah tangga (IRT) di Merangin, Jambi, berinisial J alias Ayuk (37) ditangkap polisi. Ia ditangkap diduga hendak melakukan transaksi jual beli sabu.

Pelaku ditangkap polisi di rumahnya di Desa Keroya, Kecamatan Pamenang, Kabupaten Merangin, pada Senin (23/11/2022) sekitar pukul 15.30 WIB.

Kapolres Merangin AKBP Dewa Arinata membenarkan pihaknya menangkap seorang IRT yang hendak mengedarkan sabu. 

Ia mengatakan bahwa tersangka merupakan Target Operasi (TO) dalam Operasi Pekat II Siginjai 2022.

“Untuk saat ini pelaku beserta barang bukti kita amankan di Sat Narkoba Polres Merangin untuk proses lebih lanjut dan tersangka merupakan TO Polres Merangin dalam Operasi Pekat II Siginjai 2022,” katanya, Rabu (23/11/2022). 

Tertangkapnya IRT ini berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa tersangka sering melakukan transaksi jual beli narkotika jenis sabu di rumahnya.

Editor : Candra Setia Budi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Anak Dipolisikan Ayah Kandung di OKU Gara-Gara Curi Genset dan HP

57 tahun lalu

Diwarnai Aksi Kejar-Kejaran, Polisi Tangkap 5 Pelajar Bersenjata Tajam di Bantul

57 tahun lalu

Promosikan Situs Judi Online, 2 Selebgram Lampung Ditangkap Polisi 

57 tahun lalu

Lurah Hargomulyo Kulonprogo Ditangkap Polisi usai Jual Sabu Sistem COD 

57 tahun lalu

Ogah Bayar Makan Lesehan, 2 Pria di Bandarlampung Ngaku Preman Ditangkap Polisi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal