Edarkan Sabu, 3 Pria di Nunukan Ditangkap Polisi

Antara
Ketiga pelaku diamankan lantaran diduga menyimpan dan mengedarkan narkoba jenis sabu seberat 33,40 gram (Antara)

Keterangan tersangka JL kemudian dikembangkan. Terbukti satu tersangka lain berinisial GE (34) diamankan di kabupaten tetangga yaitu di Kabupaten Malinau, tepatnya di Desa Kaliamok, Kecamatan Malinau Utara.

Dari tersangka GE, penyidik turut menyita satu plastik bungkus besar transparan berisi sabu-sabu, dua plastik bungkus sedang transparan berisi sabu-sabu, dan tiga bungkus plastik transparan kecil berisi sabu.

Ketiganya disangkakan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun. 

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Bareskrim Gerebek Tempat Hiburan Malam di Medan, Temukan Barang Bukti Narkoba

57 tahun lalu

Narkoba Senilai Rp2,8 Miliar Disita Polda Sumsel, Bandar hingga Kurir Ditangkap

57 tahun lalu

Operasi Besar Narkoba di Sumut, 342 Orang Ditangkap Termasuk Pengguna hingga Pengedar

57 tahun lalu

Ungkap Jaringan Terorganisasi di Samarinda, Bripka Dedy Sniper Kampung Narkoba Ditangkap

57 tahun lalu

Fantastis! Polda Riau Bongkar 435 Kasus Narkoba, 557 Tersangka Ditangkap

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal