“Nilai perencanaan pembangunan kawasan rumah sakit mencapai sekitar Rp145,4 miliar, sementara pada Tahun Anggaran 2024 hanya dialokasikan sekitar Rp48,01 miliar tanpa dilakukan kajian ulang secara formal,” katanya.
Menurut Kadek, penyesuaian perencanaan tersebut dilakukan secara lisan. Perencanaan itu kemudian dijadikan dasar dalam penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) serta dokumen tender pekerjaan konstruksi.
“Dalam proses pengadaan tersebut, penyidik menemukan adanya indikasi persekongkolan yang saat ini masih terus kami dalami,” ucapnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan di lapangan, pelaksanaan pekerjaan juga dinilai tidak sepenuhnya sesuai dengan kontrak. Ketidaksesuaian ditemukan pada gambar kerja, spesifikasi teknis, hingga Bill of Quantity.
“Progres fisik pekerjaan dinilai tidak sebanding dengan nilai pembayaran yang telah direalisasikan,” ujar Kadek.
Hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Kaltim menyebutkan kegiatan tersebut menimbulkan potensi kerugian keuangan negara sebesar Rp4.168.554.186,72 atau sekitar Rp4,16 miliar.
Polda Kaltim menegaskan penanganan perkara ini akan terus dilakukan secara profesional dan transparan. Proses hukum tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.