Ditpolairud Baharkam Polri Gagalkan Penyelundupan 1.396 Kayu Ilegal 

Dita Angga
Penyelundupan kayu ilegal. (Foto: Baharkam Polri)

Dalam operasi ini, aparat kepolisian menangkap dua tersangka. Mereka adalah, S dan R.

"Selanjutnya dilakukan gelar perkara hasilnya memenuhi unsur perkara untuk dilakukan tindak penyidikan lebih lanjut," ujarnya.

Atas tindak pidana tersebut, tersangka diduga melanggar Pasal 12 huruf (e) jo pasal 83 ayat (1) huruf (b) UU RI nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

Editor : Dita Angga Rusiana
Artikel Terkait
5 hari lalu

7 Rumah Terbakar di Tenggarong, Kerugian Ditaksir Miliaran Rupiah

6 hari lalu

Mayat Pria Mengambang di Sungai Mahakam, Polisi Selidiki Penyebab Kematian

14 hari lalu

Penampakan Tumpukan Uang Rp688 Miliar Sitaan Kasus Korupsi Batu Bara di Kukar

14 hari lalu

Kejati Kaltim Tahan 7 Tersangka Kasus Korupsi Tambang Batu Bara Rp6,7 Triliun

22 hari lalu

Mabuk dan Coba Serang Polisi dengan Parang, Pria di Makassar Menangis saat Ditangkap

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal