JAKARTA, iNews.id - Menteri Lingkungan Hidup/Kepala BPLH Hanif Faisol Nurofiq menegaskan bahwa perdagangan karbon bukan sekadar urusan teknis, melainkan peluang nyata untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, terutama di desa-desa penjaga hutan. Pernyataan itu disampaikan dalam pertemuan tingkat menteri di Konferensi Iklim COP30.
Dia menjelaskan, perdagangan karbon merupakan mekanisme negara atau perusahaan yang menghasilkan polusi membeli udara bersih dari negara yang berhasil menjaga hutannya. Indonesia, dengan hutan tropisnya, berperan penting dalam menyerap karbon dioksida.
Menurutnya, saat hutan dijaga, udara bersih yang dihasilkan memiliki nilai ekonomi. Inilah yang disebut Nilai Ekonomi Karbon (NEK). Dia menegaskan bahwa hasil penjualan karbon harus dirasakan langsung oleh masyarakat lokal.
“Tata kelola karbon Indonesia bukan hanya soal emisi, tapi juga soal keadilan sosial,” ujar Hanif dalam keterangannya dikutip, Kamis (13/11/2025).
Dia menyampaikan, melalui mekanisme bagi hasil yang adil, desa atau komunitas adat yang menjaga hutan akan menerima pendapatan dari penjualan karbon. Contohnya, kata dia program Dana Karbon Kalimantan dan Dana Biokarbon Jambi telah memberikan manfaat nyata berupa dana pembangunan dan modal usaha bagi masyarakat.