Bocah Tewas Dianiaya Pacar Sesama Jenis Tantenya di Samarinda, Begini Kronologinya

Benny Prasetyo
Susanti (23) pelaku penganiayaan Putera (6), keponakan pacar sesama jenisnya di Kaltim. (Foto: iNews.id/Benny Prasetyo)

“Kalau tidak menyesal, tidak mungkin saya bawa korban ke Puskesmas,” katanya.

Sementara menurut humas RSUD A Wahab Syahrani, Arysina Andhina, terdapat pendarahan dan juga pembekuan darah di kepala, dan luka lebam di sekujur tubuh.

“Luka lebam ada badan, tangan, kaki namun paling banyak ada di punggung,” katanya.


Kini pelaku sudah diamankan di Polsek Sangasanga, Bantuas, Kecamatan Palaran, Kota Samarinda. Namun demi keamanan, akhirnya pelaku dititipkan di sel tahanan Polres Kutai Kartanegara di Tenggarong, Kaltim.

Dengan meninggalnya Putera, maka pelaku dijerat dengan Pasal 80 ayat 3 Undang-Undang no 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. Saat korban masih menjalani perawatan, pelaku dijerat dengan pasal 80 ayat 2 Undang-Undang yang sama dengan ancaman hukuman lima tahun.

Editor : Umaya Khusniah
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kronologi Kecelakaan Beruntun Tewaskan 2 Orang di Sidoarjo, Berawal Mobil Brio Oleng

57 tahun lalu

Identitas 3 Korban Tewas Ambulans Tabrak Truk di Tol Pekanbaru, Salah Satunya Perawat

57 tahun lalu

Identitas 5 Korban Tewas Kecelakaan di Tol Pekanbaru-Dumai, Rombongan asal Jambi

57 tahun lalu

Update Ledakan Bom Peninggalan Perang di Biak, 6 Korban Tewas dan 3 Orang Masih Hilang

57 tahun lalu

Pilu! 5 Korban Tewas Ledakan Bom PD II di Biak Dimakamkan dalam Satu Liang Lahat

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal