Kemudian pelaku menginap di rumah mandornya. Setelah itu sang istri memberikan sisa uang yang diberikan pelaku hingga memicu terjadinya cekcok mulut.
Karena emosi tak terkontrol, pelaku LH menghabisi kedua korban dengan menggunakan belati pada Selasa (5/7/2022) malam.
Seusai membunuh, pelaku kabur ke arah Samarinda dan mau pulang kampung. Pelaku dapat diamankan tim aligator Polres Kukar yang dipimpin langsung Kasat Reskrim AKP Gandasyah Hidayat di pinggir jalan Kelurahan Jahab, Kecamatan Tenggarong, kamis (7/7/2022).
Saat penangkapan, pelaku berusaha melawan menggunakan badik hingga diberikan tindakan tegas berupa tembakan di bagian kaki.
Saat diminta keterangan, pelaku mengaku menyesal telah membunuh istri dan anaknya.
"Sedih. Saya minta maaf kepada keluarga besar istri saya. Mohon maaf sebesar-besarnya," ucap pelaku LH sambil menggenggam baju anaknya yang telah dia bunuh.
Atas perbuatannya, pelaku LH dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun.