Anwar Usman Dipecat dari Ketua MK, Jimly: Pelanggaran Berat Kode Etik Hakim

irfan Maulana
Ketua MK Anwar Usman dipecat dari jabatannya oleh MKMK karena dinilai melakukan pelanggaran berat. (Foto: Antara)

JAKARTA, iNews.idKetua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usmandipecat dari jabatannya oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK). 

Dalam sidang yang digelar di Gedung MK, Selasa (7/11/2023), MKMK menyatakan Anwar Usman terbukti melakukan pelanggaran berat hakim konstitusi atas putusan gugatan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 soal batas usia capres-cawapres.

"Hakim terlapor pelanggaran berat kode etik hakim konstitusi. Menjantuhkan sanksi pemberhentian," kata kata Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie dalam sidang putusan pelanggaran kode etik hakim konstitusi dalam gugatan batas usia minimal capres cawapres.

Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie, mengatakan Anwar Usman tidak mengundurkan diri dalam proses pemeriksaan dan putusan perkara 90/PUU-XXI/2003 gugatan batas usia capres-cawapres. 

"Hakim terlapor yang tidak mengundurkan diri dari proses pemeriksaan dan pengambilan putusan nomor 90/PUU-XXI/2023 terbukti melanggar sapta karsa hutama, prinsip ketakberpihakan, penerapan angka 5 huruf b dan prinsip integritas," kata Jimly.

Selain itu, Anwar Usman juga tidak menjalankan fungsi kepemimpinan secara optimal sehingga melanggar sapta karsa hutama

Menurut Jimly, Anwar Usman terbukti sengaja membuka ruang intervensi dari pihak luar atas perkara tersebut sehingga melanggar kode etik.

"Hakim terlapor terbukti dengan sengaja membuka ruang intervensi pihak luar dalam proses pengambilan putusan nomor 90/PUU-XXI/2023 sehingga melanggar sapta karsa hutama prinsip independensi," katanya.

Dia menambahkan ceramah Anwar Usman mengenai kepemimpinan usia muda di Universitas Islam Sultan Agung Semarang berkaitan erat dengan subtansi perkara menyangkut syarat usia capres-cawapres sehingga terbukti melanggar sapta karsa hutama

MKMK kemudian memerintahkan Wakil Ketua MK, Saldi Isra menggantikan posisi Anwar Usman sebagai Ketua MK.

"Memerintahkan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi memimpin penyelenggaraan pimpinan yang baru," ujarnya.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Tegas! Polres Mamberamo Tengah Pecat Briptu Edwin

57 tahun lalu

Kasus Kematian Bripda Natanael, Polda Kepri Naikkan Status Perkara ke Penyidikan

57 tahun lalu

Undip Bentuk Tim Kode Etik Usut Dugaan Pengeroyokan Mahasiswa oleh 30 Teman Kampus

57 tahun lalu

Dosen Ludahi Kasir di Makassar Dipecat, UIM Tegaskan Tak Ada Toleransi

57 tahun lalu

Briptu Yuli Ditangkap Propam Polda Sulteng, Diduga Terlibat Penggelapan Mobil

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal