Anwar Usman Diberhentikan sebagai Ketua MK, Ini Pertimbangan MKMK

Faieq Hidayat
Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie saat sidang di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (7/11/2023). (Foto MPI).

JAKARTA, iNews.id -  Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) memberhentikan Anwar Usman sebagai Ketua MK. Dia terbukti melakukan pelanggaran berat hakim konstitusi atas putusan gugatan batas usia capres-cawapres. 

Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie, mengatakan Anwar Usman tidak mengundurkan diri dalam proses pemeriksaan dan putusan perkara 90/PUU-XXI/2003 gugatan batas usia capres-cawapres. 

"Hakim terlapor yang tidak mengundurkan diri dari proses pemeriksaan dan pengambilan putusan nomor 90/PUU-XXI/2023 terbukti melanggar sapta karsa hutama, prinsip ketakberpihakan, penerapan angka 5 huruf b dan prinsip integritas," kata Jimly saat sidang di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (7/11/2023).

Selain itu, Anwar Usman juga tidak menjalankan fungsi kepemimpinan secara optimal sehingga melanggar sapta karsa hutama.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Nasional
14 jam lalu

Otorita IKN Respons Putusan MK: Ibu Kota Resmi Pindah ke IKN Setelah Keppres Terbit

Megapolitan
1 hari lalu

Pramono Respons Putusan MK: Jakarta Tetap Ibu Kota Negara sampai Terbit Keppres

Nasional
2 hari lalu

MK Tolak Gugatan UU IKN, Tegaskan Ibu Kota Negara Tetap Jakarta

Nasional
8 hari lalu

Buruh Desak Menaker Yassierli Revisi Permenaker 7/2026, Ini Alasannya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal