“Perspektif komunitas yang beranggapan bahwa perempuan tidak perlu menempuh pendidikan yang tinggi. Pandangan-pandangan ini menjadikan perkawinan anak direstui dan difasilitasi oleh orangtua, keluarga dan masyarakat,” ujarnya.
Soraya mengatakan pemerintah telah berupaya untuk mencegah perkawinan anak terjadi. Salah satunya adalah mengubah batas usia minimal untuk perkawinan dari 16 tahun menjadi 19 tahun melalui UU No.16/2019 tentang Perubahan Atas UU No.1/1974 tentang Perkawinan.
"Kemudian, dalam Strategi Nasional Pencegahan Perkawinan Anak (Stranas PPA), pemerintah secara spesifik menargetkan penurunan angka perkawinan usia anak dari 11,21 persen pada tahun 2018 menjadi 8,74 persen pada akhir tahun 2024 dan 6,9 persen pada tahun 2030," tandasnya.