Angka Perkawinan Anak di Kaltim Masih Tinggi

Antara
Pernikahan anak di bawah umur di Bangladesh. (Foto: Reuters)

“Perspektif komunitas yang beranggapan bahwa perempuan tidak perlu menempuh pendidikan yang tinggi. Pandangan-pandangan ini menjadikan perkawinan anak direstui dan difasilitasi oleh orangtua, keluarga dan masyarakat,” ujarnya.

Soraya mengatakan pemerintah telah berupaya untuk mencegah perkawinan anak terjadi. Salah satunya adalah mengubah batas usia minimal untuk perkawinan dari 16 tahun menjadi 19 tahun melalui UU No.16/2019 tentang Perubahan Atas UU No.1/1974 tentang Perkawinan.

"Kemudian, dalam Strategi Nasional Pencegahan Perkawinan Anak (Stranas PPA), pemerintah secara spesifik menargetkan penurunan angka perkawinan usia anak dari 11,21 persen pada tahun 2018 menjadi 8,74 persen pada akhir tahun 2024 dan 6,9 persen pada tahun 2030," tandasnya.

Editor : Dita Angga Rusiana
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Brutal! Pemuda di Kukar Aniaya Pacar gegara Cemburu, Dihajar dan Diinjak

57 tahun lalu

PWNU Kaltim Terima Sapi Kurban Berbobot 650 Kg dari Kadin Indonesia

57 tahun lalu

Maju Pilkada Kaltim 2024, Isran Noor-Hadi Mulyadi Siap Tuntaskan Program Sebelumnya

57 tahun lalu

Pilkada 2024, KPU Kaltim Nyatakan Berkas Persyaratan Isran Noor dan Hadi Mulyadi Lengkap

57 tahun lalu

Daftar Pilkada 2024, Isran Noor dan Hadi Mulyadi Siap Kembali Pimpin Kaltim

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal