Alasan 2 Eks KPK Jadi Kuasa Hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi

Puteranegara Batubara
Ferdy Sambo akan dibela oleh mantan pegawai KPK Rasamala Simangunsong. (Foto: Ist)

Kemudian alasan terakhir, kata dia, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi merupakan warga Negara Indonesia yang berhak mendapatkan proses persidangan yang objektif, fair dan imparsial.  

"Termasuk mendapatkan pembelaan yang proporsional dari penasihat hukum yang ia pilih. Sebagai penasihat hukum maka tugas kami memastikan proses tersebut. Selebihnya nanti disampaikan pada konferensi pers," ujarnya. 

Sementara itu, Febri Diansyah mengatakan, sudah diminta untuk menjadi kuasa hukum Putri Candrawathi sejak beberapa minggu lalu. Ia bersedia membela putri setelah mempelajari perkaranya. 

"Ya, saya memang diminta bergabung di tim kuasa hukum perkara tersebut sejak beberapa minggu lalu. Setelah saya pelajari perkaranya dan bertemu dengan Bu Putri, saya sampaikan bahwa kalaupun saya menjadi kuasa hukum, saya akan dampingi secara objektif," kata Febri, Rabu.

Editor : Candra Setia Budi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

MA Putuskan Ferdy Sambo Dipenjara Seumur Hidup, Keluarga Brigadir J Pikirkan Langkah Restitusi

57 tahun lalu

Hukuman Ferdy Sambo Jadi Seumur Hidup, Begini Komentar Mahfud MD

57 tahun lalu

Vonis Mati Ferdy Sambo Jadi Seumur Hidup, Keluarga Brigadir J Merasa Disambar Petir

57 tahun lalu

Dengar Ferdy Sambo Batal Dihukum Mati, Ayah Brigadir J: Saya Sangat Kecewa

57 tahun lalu

Ferdy Sambo Lolos Hukuman Mati, Kuasa Hukum Brigadir J: Kecewa Hakim MA Masih Bisa Dilobi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal