2,7 Ton Daging Ilegal dari Malaysia Gagal Diselundupkan

Usman Coddang
Petugas saat mengamankan gading ilegal asal Malaysia seberat 2,7 ton. (Foto: Usman Coddang/iNews)

Selain mengamankan daging yang tidak dilengkapi dokumen seperti sertifikat kesehatan, petugas juga mengamankan keranjang, sosis, lumpia, nuget, bebola, brokoli dan kembang kol.

Saat ini, Polairud Polda Kaltara masih melakukan pengembangan dan mengejar satu tersangka lain berinisial AP yang diduga sebagai pemilik daging dan sejumlah produk olahan ini.
  
"Para tersangka dikenakan tindak pidana Karantina sesuai Pasal 86 huruf a jo Pasal 33 ayat (1) huruf a Undang-undang (UU) RI No 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, ikan dan tumbuhan dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama sepuluh tahun dan pidana denda paling banyak Rp10 miliar," tegasnya.

Editor : Candra Setia Budi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

2 Ton Daging Anjing Ilegal Gagal Diselundupkan lewat Pelabuhan Mamuju, Sopir Ngaku Bawa Ikan

57 tahun lalu

Diduga Ilegal, Daging Sapi Beku Dijual Murah di Singkawang, Pemerintah Turun Tangan  

57 tahun lalu

Viral Warga Berebut Daging Kerbau Ilegal yang Dimusnahkan di Tempat Pembuangan Sampah

57 tahun lalu

Kronologi Satgas Pamtas Gagalkan Penyelundupan 49 Slop Rokok asal Malaysia dari 2 WNI

57 tahun lalu

Satgas Pamtas Gagalkan Penyelundupan 49 Slop Rokok Ilegal asal Malaysia

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal