1.649 KK di Kaltim Terima SK Hutan Sosial dari Jokowi secara Virtual

Antara
Presiden Jokowi saat membagikan SK hutan sosial secara virtual. (Foto: Biro Pers Setpres)

SAMARINDA, iNews.id - Sebanyak 1.649 kepala keluarga (KK) menerima surat keputusan SK Hutan Sosial dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara virtual. Hal ini disaksikan langsung oleh Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) Isran Noor.

"Tentu saja kami bersyukur karena pemerintah sudah mengakui hak kelola hutan kepada masyarakat, dibuktikan dengan penyerahan SK Perhutanan Sosial hari ini," ujar Isran Noor setelah mengikuti penyerahan SK Perhutanan Sosial dari ruang Ruhui Rahayu, Kantor Gubernur Kaltim di Samarinda, Kamis (3/2/2022).

SK Hutan Soial itu diserahkan untuk 11 unit yang terdiri atas 10 unit hutan kemasyarakatan dan 1 unit hutan desa di wilayah Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Delta Mahakam, Kabupaten Kutai Kartanegara seluas 4.505 hektare.

"Pemprov Kaltim sangat mendukung atas keputusan pemerintah pusat memberikan hak kelola hutan untuk kepentingan masyarakat yang selama ini menggantungkan hidup mereka di sekitar hutan," tuturnya.

Dalam sambutannya Presiden Jokowi meminta agar lahan yang diberikan pemerintah harus dimanfaatkan untuk kegiatan yang produktif. Dia juga mengingatkan agar lahan tersebut tidak ditelantarkan apalagi dipindahtangankan.

Editor : Dita Angga Rusiana
Artikel Terkait
3 hari lalu

7 Rumah Terbakar di Tenggarong, Kerugian Ditaksir Miliaran Rupiah

4 hari lalu

Mayat Pria Mengambang di Sungai Mahakam, Polisi Selidiki Penyebab Kematian

12 hari lalu

Penampakan Tumpukan Uang Rp688 Miliar Sitaan Kasus Korupsi Batu Bara di Kukar

13 hari lalu

Kejati Kaltim Tahan 7 Tersangka Kasus Korupsi Tambang Batu Bara Rp6,7 Triliun

23 hari lalu

Kebakaran Hanguskan 12 Rumah di Samarinda, 45 Warga Kehilangan Tempat Tinggal

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal