"Jumlah korban yang melapor ke kami resmi berjumlah sebelas orang. Namun, melihat pola kejadiannya, tidak menutup kemungkinan jumlah ini akan bertambah seiring berjalannya proses penyelidikan oleh kepolisian," kata Sudirman.
Selain mendesak penangkapan terhadap EE, pihak kuasa hukum korban juga meminta penyidik Ditreskrimum Polda Kaltim untuk bergerak melebar.
Polisi diminta mendalami keterangan guna menyelidiki kemungkinan adanya keterlibatan pihak internal ponpes lain yang mengetahui aksi bejat tersebut, atau bahkan sengaja memfasilitasi pertemuan tertutup antara korban dan terlapor EE di dalam lingkungan pesantren.