NS (20), muncikari di Palangka Raya ditangkap atas tuduhan perdagangan orang. Dia diduga menjajakan remaja perempuan dan istri polisi ke pria hidung belang. (Foto: Antara)
"Adapun ancaman hukuman yang diterapkan yaitu pidana paling lama 12 tahun kurungan penjara," ujar Erlan.