Tawarkan Remaja dan Istri Polisi ke Pria Hidung Belang, Muncikari di Palangka Raya Ditangkap

Antara
NS (20), muncikari di Palangka Raya ditangkap atas tuduhan perdagangan orang. Dia diduga menjajakan remaja perempuan dan istri polisi ke pria hidung belang. (Foto: Antara)

"Adapun ancaman hukuman yang diterapkan yaitu pidana paling lama 12 tahun kurungan penjara," ujar Erlan.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Polda NTB Bongkar 3 Kasus Prostitusi di Mataram, 4 Orang Jadi Tersangka

57 tahun lalu

Istri Polisi Terjerat Kasus Penipuan Rp500 Juta, Dihukum 2 Tahun 8 Bulan Penjara

57 tahun lalu

Dedi Mulyadi Jemput 12 Warga Jabar Diduga Korban TPPO di Maumere NTT

57 tahun lalu

Sejarah Pasar Kembang Jogja: dari Rel Kereta, Pedagang Bunga, hingga Stigma Prostitusi Legendaris 

57 tahun lalu

Polres OKU Timur Bongkar Jaringan Prostitusi Online, Muncikari Dijerat UU TPPO

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal