Tasdik Kinanto : Seleksi JPT Madya Sekda Kalteng Sudah Sesuai Prosedur

syarif wibowo
Tasdik Kinanto Wakil Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara

Diapun menegaskan bahwa tidak semua ASN mantan napi diberhentikan, sebagaimana diatur dalam  Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014 tentang ASN pasal 88 ayat 2, 3 dan 4 serta Peraturan Pemerintah No. 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS Pasal 247, 248, 249 dan pasal lain tentang pemberhentian ASN. Penentuan pemecatan atau tidak berdasarkan keputusan hakim dan pejabat pembina kepegawaian seperti menteri/gubernur/bupati/walikota apakah diberi hukuman pemecatan atau tidak.

Dengan surat jawaban Komisi ASN tersebut atas pengaduan dari Saudara Batuah, telah mematahkan opini dan asumsi berbagai pihak yang beredar di media massa terkait keikutsertaan Drs, H. Nuryakin, M.Si yang saat ini menjabat Kepala BKAD dan Penjabat Sekretaris Daerah, pada seleksi terbuka JPT Madya Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Tengah, yang artinya semua prosedur dan ketentuan seleksi telah dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku.

Sebagaimana diketahui, seleksi terbuka JPT Madya Sekertaris Daerah Provinsi Kalimantan Tengah semakin menarik perhatian publik, karena belakangan beredar pengakuan di media massa keberatan PNS pada Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan Tengah atas nama Batuah, yang merasa dicatut nama dan identitasnya sebagai pelapor yang menyampaikan pengaduan kepada Komisi ASN dan Kemendagri atas keikutsertaan Nuryakin dalam seleksi terbuka JPT Madya Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Tengah.

Dilansir dari pemberitaan prokalteng.co (24/01/2022) Batuah didampingi pengacara Wikarya F. Dirun secara resmi melaporkan ke Polda Kalteng tanggal 22 Januari 2022. Menurut pengakuan Batuah, ia sangat terkejut saat mengetahui nama dan identitas berupa fotocopy KTP yang digunakan pelapor.

“Benar, fotocopy KTP saya yang digunakan, termasuk tanda tangan saya dipalsukan. Saya tidak pernah melapor apapun terkait seleksi terbuka Sekda Kalteng. Saya PNS aktif di Disdik dan 1 tahun lagi pensiun, tidak ada relevansinya saya melapor, dan manfaatnya juga tidak ada” ungkap Batuah saat dikonfirmasi Kalteng Pos beberapa waktu lalu.

Kasus dugaan pencatutan nama tersebut saat ini sedang didalami oleh pihak Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah. CM

Editor : Syarif Wibowo
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Digitalisasi Kalteng Tembus Panggung Nasional, Masuk Nominasi Digital Innovation Awards 2026

57 tahun lalu

Kredit Nol Persen Haguet Diluncurkan, 3.000 UMKM Kalteng Siap Naik Kelas

57 tahun lalu

Pemprov Pastikan PPPK di Kalteng Aman dari PHK, Tak Ada Pengurangan Pegawai

57 tahun lalu

Prioritaskan Pendidikan, Gubernur Kalteng Beri 15.000 Beasiswa hingga Seragam Gratis

57 tahun lalu

Pemprov Kalteng Kembali Terima Insentif Fiskal dari Pemerintah Pusat

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal