Tasdik Kinanto : Seleksi JPT Madya Sekda Kalteng Sudah Sesuai Prosedur

syarif wibowo
Tasdik Kinanto Wakil Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara

PALANGKA RAYA, iNews.id- Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) telah memberikan jawaban atas pengaduan  Sdr. Batuah beberapa waktu lalu, yang mengklaim keikutsertaan Nuryakin dalam seleksi  terbuka pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Madya Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Tengah tidak sah. Surat jawaban Komisi ASN terhadap laporan tersebut tertuang dalam surat nomor : 432/KASN/2/2021 tanggal 2 Februari 2022, yang ditandatangani oleh Wakil Ketua KASN Tasdik Kinanto.

Surat jawaban tersebut ditujukan kepada Sdr. Batuah beralamat di Palangka Raya, dengan tembusan Gubernur Kalimantan Tengah. Sebagaimana diketahui, beberpa waktu lalu pelapor atas nama Batuah telah melayangkan surat pengaduan kepada Komisi ASN dan Kemendagri  atas keikutsertaan Drs. H. Nuryakin, M.Si dalam seleksi terbuka pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Madya  Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Tengah, yang menurutnya telah menyalahi ketentuan, karena yang bersangkutan terbukti melakukan tindak pidana pada 2013.

Atas pengaduan tersebut, Komisi ASN telah melakukan pencermatan dan penelaahan baik dari sisi administratif persyaratan maupun sisi hukum, beberapa hal dikemukakan oleh Komisi ASN dalam surat jawaban pengaduan tersebut.

Pertama; Pada pengumuman pendaftaran  Seleksi Terbuka  Pengisian JPT Madya Nomor : 02/SJPTM-KT/XII/2021 tanggal 17 Desember 2021 dalam angka romawi II Persyaratan Umum  poin nomor 11 disebutkan bahwa syarat mengikuti seleksi “Tidak sedang dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang/berat dan / atau tidak dalam  status  tersangka /terdakwa/terpidana oleh aparat penegak hukum”.

Kedua; Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor  : 169/PK/PId.Sus/2017 tanggal 11 Desember 2017 yang menyatakan Majelis Hakim menolak  peninjauan kembali dari pemohon PK Sdr. Nuryakin, dan pegawai yang bersangkutan  dijatuhi  pidana penjara  selama 3 (tiga) bulan 14 ( empat belas) hari. Hukuman tersebut sudah selesai  dijalani oleh yang bersangkutan, sehingga saat ini Drs.H. Nuryakin, M.Si bukan lagi  sebagai terpidana.

Editor : Syarif Wibowo
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Digitalisasi Kalteng Tembus Panggung Nasional, Masuk Nominasi Digital Innovation Awards 2026

57 tahun lalu

Kredit Nol Persen Haguet Diluncurkan, 3.000 UMKM Kalteng Siap Naik Kelas

57 tahun lalu

Pemprov Pastikan PPPK di Kalteng Aman dari PHK, Tak Ada Pengurangan Pegawai

57 tahun lalu

Prioritaskan Pendidikan, Gubernur Kalteng Beri 15.000 Beasiswa hingga Seragam Gratis

57 tahun lalu

Pemprov Kalteng Kembali Terima Insentif Fiskal dari Pemerintah Pusat

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal