Tanggapi Kasus Gagal Ginjal Akut, Dinkes Palangka Raya Larang Sementara Penjualan Obat Sirop

Antara
Dinkes Palangka Raya melarang sementara penjualan obat sirop. Hal itu untuk mengantisipasi penyakit gagal ginjal akut pada anak. (Foto: Ist)

Dalam rangka mengatasi dan mengantisipasi penyakit tersebut, kata dia, pihaknya fokus pada edukasi kepada masyarakat dan berbagai pihak terkait, termasuk apotek, toko obat, klinik, dan pusat-pusat layanan kesehatan.

"Balita yang teridentifikasi gagal ginjal akut sudah mencapai 70-an per bulan dengan fatality atau kematian rate mendekati 50 persen," ungkapnya.

Data yang diterima dari kemenkes bahwa pasien balita gagal ginjal akut terdeteksi mengandung tiga zat kimia berbahaya. Ketiganya adalah Eethylene Glycol (EG), Diethylene Glycol (DEG), dan Ethylene Glycol Butyl Ether (EGBE).

"Selama ini beberapa jenis obat sirop yang digunakan oleh pasien balita gagal ginjal akut terbukti memiliki EG, DEG, dan EGBE yang seharusnya tidak ada atau sangat sedikit kadarnya di obat-obatan sirop tersebut," katanya.

Editor : Candra Setia Budi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Obat Sirop Praxio di Apotek Madina Dipastikan Sudah Ditarik

57 tahun lalu

BPOM : 6 Industri Farmasi Produksi Sirop Obat Lebihi Ambang Batas Aman

57 tahun lalu

BPOM Musnahkan 192.000 Botol Sirop Obat Anak Produk Pabrikan di Semarang

57 tahun lalu

Ditemukan 9 Obat Sirup Mengandung EG Nyaris 100 Persen, Peneliti: Ini Kecolongan

57 tahun lalu

2 Perusahaan Farmasi Ditemukan Lalai Gunakan EG dan DEG, Begini Kata BPOM

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal