Tanggapi Kasus Gagal Ginjal Akut, Dinkes Palangka Raya Larang Sementara Penjualan Obat Sirop

Antara
Dinkes Palangka Raya melarang sementara penjualan obat sirop. Hal itu untuk mengantisipasi penyakit gagal ginjal akut pada anak. (Foto: Ist)

PALANGKA RAYA, iNews.id - Dinas Kesehatan Palangka Raya, Kalimantan Tengah (Kalteng) melarang sementara peredaran dan penjualan obat sirop. Hal itu untuk mengantisipasi penyakit gagal ginjal akut pada anak.

"Kemenkes sudah mengambil posisi konservatif dengan melarang sementara penggunaan obat-obatan sirop. Saat ini Dinkes 'Kota Cantik' juga telah sudah meminta seluruh fasilitas pelayanan kesehatan agar untuk sementara waktu tidak melakukan terapi pasien menggunakan obat sirop," kata Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Palangka Raya Andjar Hari Purnomo.

Ia mengatakan, larangan ini akan berlaku sampai pihaknya menerima instruksi, arahan atau petunjuk terbaru dari Kementerian Kesehatan dan Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM).

Terkait dengan larangan itu, ia mengaku pihaknya telah mensosialisasikan ke semua apotek bahwa untuk sementara dilarang menjual obat sirop yang memiliki kandungan zat yang bisa memicu terjadinya gagal ginjal akut pada anak.

Editor : Candra Setia Budi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Obat Sirop Praxio di Apotek Madina Dipastikan Sudah Ditarik

57 tahun lalu

BPOM : 6 Industri Farmasi Produksi Sirop Obat Lebihi Ambang Batas Aman

57 tahun lalu

BPOM Musnahkan 192.000 Botol Sirop Obat Anak Produk Pabrikan di Semarang

57 tahun lalu

Ditemukan 9 Obat Sirup Mengandung EG Nyaris 100 Persen, Peneliti: Ini Kecolongan

57 tahun lalu

2 Perusahaan Farmasi Ditemukan Lalai Gunakan EG dan DEG, Begini Kata BPOM

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal