Rudapaksa Anak Kandung Saat Mabuk, Pria di Kotawaringin Barat Terancam 15 Tahun Penjara

Sigit Dzakwan Pamungkas
Seorang ayah di Kotawaringin Barat terancam hukuman 15 tahun penjara akibat merudapaksa anak kandung berusia delapan tahun saat mabuk. (Foto: Ilustrasi/Istimewa)

"Tersangka melakukan perbuatannya saat mabuk berat. Dari pengakuan korban ternyata sudah dua kali dilakukan di kios. Tersangka dan korban ini memang tinggal berdua setelah cerai," kata Kapolres Kotawaringin Barat, AKBP Bayu Wicaksono, Sabtu (1/10/2022).

Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti sebuah dan celana pendek milik korban.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 82 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Bejat! Ayah Perkosa Anak Kandung Berulang Kali di Sidoarjo, Korban Dipaksa Minum Pil KB

57 tahun lalu

Siswi SMA di Sidoarjo Disetubuhi Ayah Kandung Berulang Kali, Kini Hamil 4 Bulan

57 tahun lalu

Suami Bunuh Istri di Mamuju Tengah, Anak Ikut Tebas namun Selamat

57 tahun lalu

Halusinasi usai Pakai Sabu, Ayah di Tulang Bawang Barat Tega Tikam Anak Kandung

57 tahun lalu

Istri Tidur di Kamar, Ayah di Cianjur Cabuli Anak Kandung Usia 10 Tahun di Ruang Tamu

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal