Polres Nunukan Musnahkan Barang Bukti Narkoba, 882 Ekstasi Diblender, 2,4 Kg Sabu Dilarutkan dalam Air

Usman Coddang
Polres Nunukan memusnhakan barang bukti narkotika jenis sabu dan pil ekstasi. (Foto: Usman Coddang/iNews)

Ia mengatakan, tidak semua barang bukti sabu dan pil ekstasi yang dimusnahkan, ada beberapa yang disisihkan untuk proses penyidikan dan persidangan. 

"Sebanyak 1,45 gram sabu dan 2 butir ekstasi untuk labfor, dan untuk di persidangan 1,45 gram sabu dan 4 butir pil ekstasi," ungkapnya. 

Saat ini, untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, para pelaku sudah mendekam di sel tahanan sementara di Mapolres Nunukan.

Atas perbuatannya, para pelaku disangkakan dengan Pasal 114 ayat 2 atau Pasal 112 junto Pasal 132 ayat 1 Undang-undang (UU) RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Editor : Candra Setia Budi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Nasib 4 Polisi di Nunukan Tertangkap Selundupkan Sabu, Terancam Etik dan Pidana!

57 tahun lalu

Barang Bukti Kejahatan Dimusnahkan di Kejari Bale Bandung, Sabu Diblender dan Ganja Dibakar

57 tahun lalu

Ibu dan Anak di Bandung Ditangkap Polisi gegara Mereproduksi Ekstasi sejak Agustus 2023

57 tahun lalu

Kejari Lampung Utara Musnahkan Barang Bukti Sabu-Sabu 60,26 Gram

57 tahun lalu

Pemusnahan Barang Bukti, Kejari Singkawang Hancurkan Senpi Rakitan Pakai Palu

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal