Polres Nunukan Musnahkan Barang Bukti Narkoba, 882 Ekstasi Diblender, 2,4 Kg Sabu Dilarutkan dalam Air

Usman Coddang
Polres Nunukan memusnhakan barang bukti narkotika jenis sabu dan pil ekstasi. (Foto: Usman Coddang/iNews)

NUNUKAN, iNews.id - Kepolisian Resor (Polres) Nunukan, Kalimantan Utara (Kaltara) memusnahkan barang bukti kasus narkoba jenis sabu sebanyak 2,4 kilogram dan 882 pil ekstasi, Jumat (4/11/2022). Barang bukti itu hasil tangkapan dari Agustus hingga Oktober 2022 dari 24 tersangka.

882 butir pil ekstasi yang diamankan polisi merupakan barang bukti penyelundupan dari Malaysia. Ratusan pil ekstasi itu dimusnahkan dengan cara diblender.

Sementara, Sabu seberat 2,4 kg dimusnahkan dengan cara dilarutkan dalam baskom berisi air.

Barang bukti yang dimusnahkan ini merupakan pengungkapan perkara narkotika di perbatasan Nunukan, merupakan hasil koordinasi antara Polri/TNI.

Kapolres Nunukan AKBP Ricky Hadiyanto mengatakan, sabu seberat 2,4 kg berasal dari pengungkapan 16 perkara periode Agustus hingga Oktober 2022.
 
"Jumlah tersangka yang ditahan sebanyak 24 orang yang terdiri dari 20 tahanan laki-laki dan 4 tahanan perempuan," katanya.

Editor : Candra Setia Budi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Nasib 4 Polisi di Nunukan Tertangkap Selundupkan Sabu, Terancam Etik dan Pidana!

57 tahun lalu

Barang Bukti Kejahatan Dimusnahkan di Kejari Bale Bandung, Sabu Diblender dan Ganja Dibakar

57 tahun lalu

Ibu dan Anak di Bandung Ditangkap Polisi gegara Mereproduksi Ekstasi sejak Agustus 2023

57 tahun lalu

Kejari Lampung Utara Musnahkan Barang Bukti Sabu-Sabu 60,26 Gram

57 tahun lalu

Pemusnahan Barang Bukti, Kejari Singkawang Hancurkan Senpi Rakitan Pakai Palu

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal