Polda Kaltara Musnahkan Sabu 30,7 Kg dari Penangkapan 2 Kurir asal Malaysia

Donald Karouw
Polda Kaltara saat memusnahkan barang bukti sabu seberat 30,7 kg dari dua tersangka warga Malaysia. (Foto: Humas Polri)

TANJUNG SELOR, iNews.id - Polda Kalimantan Utara memusnahan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 30,72 kilogram. Barang haram ini diamankan dari dua kurir yang merupakan warga Malaysia.

Kegiatan pemusnahan barang bukti tersebut berlangsung di Selasar Gedung B Polda Kaltara dengan langsung dipimpin Kapolda Irjen Pol Daniel Adityajaya.

"Pemusnahan barang bukti ini digelar Ditresnarkoba berdasarkan 1 LP, dengan jumlah tersangka 2 orang. Total keseluruhan barang bukti yang dimusnahkan sabu seberat 30,72 kilogram," ujar Kapolda, Rabu (16/3/2022).

Kedua tersangka yakni berinisial MH (32) dan A (41). Mereka yang berperan sebagai kurir ditangkap di Tower Pancang Kembar, Perairan Laut Bunyu, Kecamatan Bunyu, Kabupaten Bulungan.

Atas perbuatannya, kedua tersangka disangkakan dengan Pasal 114 ayat (2)  subs Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 32 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara atau hukuman mati.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

2 Warga Malaysia Ditangkap Polresta Sidoarjo, Narkotika Cair Senilai Rp45 Miliar Disita

57 tahun lalu

Kondisi Pendaki asal Malaysia Jatuh di Gunung Rinjani, Cedera Parah Tulang Belakang

57 tahun lalu

WNA Malaysia Jatuh di Gunung Rinjani, Tim SAR Kerahkan Helikopter

57 tahun lalu

TNI AL Gagalkan Penyelundupan 400 Karung Pakaian Bekas Ilegal di Perairan Batubara

57 tahun lalu

Libatkan Puslabfor Polda Jatim, Polda Kaltara Selidiki Kebakaran Kantor Bupati Bulungan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal