LUBUKLINGGAU, iNews.id - Pemuda pengangguran berinisial SAS (18) ditangkap anggota Satreskrim Polres Lubuklinggau atas tindak pidana pencabulan. Dia mencabuli kekasih yang baru dikenalnya, gadis 16 tahun berstatus pelajar.
Kapolres Lubuklinggau AKBP Harissandi mengatakan, aksi pencabulan ini dilakukan pelaku di rumah korban, Kecamatan Lubuklinggau Selatan II, Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan. Pelaku SAS diketahui warga asal Kecamatan Muara Beliti, Kabupaten Musi Rawas (Mura).
"Awalnya pelaku datang ke rumah korban untuk bertemu lalu mengobrol. Dia kemudian menarik tangan korban masuk ke dalam kamar korban," ujar Harissandi, Rabu (28/9/2022).
Setelah berduaan dalam kamar, pelaku kemudian mengunci pintu dan mendorong ke atas kasur lalu menelanjanginya. Modus pelaku dengan bujuk rayu hingga sampai mencabuli korban.
"Setelah kejadian itu, keduanya masing-masing memakai pakaiannya kembali. Korban lalu memberitahu apa yang dialami kepada orang tuanya selanjutnya peristiwa ini dilaporkan ke Polres Lubuklinggau," ucapnya.