Pembunuh Pasutri di Kapuas Terancam Hukuman Mati, Mengaku Kesal Disebut Dukun Palsu

Reza Yunanto
Pelaku pembunuhan suami istri di Kapuas, SW (43) terancam hukuman mati. (Foto: Polres Kapuas)

Usai membunuh kedua korban, SW membuang mayat I di saluran air, sedangkan M dibuang ke semak-belukar berjarak satu kilometer dari mayat suaminya.

Atas perbuatan sadisnya, SW ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polres Kapuas. Dia dijerat pasal pembunuhan berdasarkan Pasal 340 KUHP juncto, Pasal 338 KUHP dan Pasal 351 ayat 3 KUHP.

"Terancam hukuman pidana penjara seumur hidup atau hukuman mati," kata Kurniawan.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Gara-Gara Kandang Ayam, Pria di Bangkalan Tewas Dibacok Adik Ipar dengan Celurit

57 tahun lalu

Suami Bunuh Istri di Mamuju Tengah, Anak Ikut Tebas namun Selamat

57 tahun lalu

Dugaan Pembunuhan, Pedagang Cilok Ditemukan Tewas Bersimbah Darah di Kontrakan Cikupa

57 tahun lalu

Licik! Pasutri di Makassar Bawa Kabur HP Warga, Tuduh Korban Begal saat Ditangkap

57 tahun lalu

Kronologi Mama Muda Dibunuh-Dibakar Mantan Pacar di Muara Enim gegara Minta iPhone

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal