Usai membunuh kedua korban, SW membuang mayat I di saluran air, sedangkan M dibuang ke semak-belukar berjarak satu kilometer dari mayat suaminya.
Atas perbuatan sadisnya, SW ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polres Kapuas. Dia dijerat pasal pembunuhan berdasarkan Pasal 340 KUHP juncto, Pasal 338 KUHP dan Pasal 351 ayat 3 KUHP.
"Terancam hukuman pidana penjara seumur hidup atau hukuman mati," kata Kurniawan.