Modus Janjikan Kios Pasar, Oknum ASN di Kotim Tipu Pedagang Ratusan Juta

Normansyah
Oknum ASN di Kotim yang tipu pedagang modus janjikan kios di pasar saat diamankan polisi. (Foto: iNews/Normansyah)

"Korban lalu menyerahkan Rp130 juta dengan janji mendapat 8 kios kecil dan 2 kios besar. Namun terjadi pergantian pimpinan dan pembagian kios berdasarkan SK Bupati sehingga korban merasa tertipu," katanya.

Korban kemudian berusaha meminta pertanggung jawaban seperti pengembalian uang hingga berujung laporan ke polisi. Sebab hingga saat ini, pelaku belum juga mengembalikan uang tersebut kepada korban.

Hingga saat ini, polisi masih terus mendalami kasus tersebut untuk mengetahui ada atau tidaknya korban lain. Termasuk juga untuk memastikan apakah ada kemungkinan terseretnya tersangka lain.

"Pelaku kami persangkakan dengan Pasal 378 KUHP tentang tindak pidana penipuan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun kurungan penjara," kata Kapolres.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
1 hari lalu

Identitas Dokter Koas Meninggal di Penginapan Metro Lampung, Alumni FKUI asal Kalteng

10 hari lalu

Karhutla Palangka Raya Meningkat, Helikopter BNPB Lakukan Water Bombing

12 hari lalu

Kecelakaan Maut di Palangka Raya, Pengemudi Mobil Tewas Terjepit dalam Kabin

16 hari lalu

38 Orang Ditangkap terkait Sindikat Love Scamming di Medan, Warga China hingga Vietnam

17 hari lalu

Demo Tolak Revitalisasi Pasar Cimalaka, Ratusan Pedagang Sumedang Blokade Jalan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal