"Korban lalu menyerahkan Rp130 juta dengan janji mendapat 8 kios kecil dan 2 kios besar. Namun terjadi pergantian pimpinan dan pembagian kios berdasarkan SK Bupati sehingga korban merasa tertipu," katanya.
Korban kemudian berusaha meminta pertanggung jawaban seperti pengembalian uang hingga berujung laporan ke polisi. Sebab hingga saat ini, pelaku belum juga mengembalikan uang tersebut kepada korban.
Hingga saat ini, polisi masih terus mendalami kasus tersebut untuk mengetahui ada atau tidaknya korban lain. Termasuk juga untuk memastikan apakah ada kemungkinan terseretnya tersangka lain.
"Pelaku kami persangkakan dengan Pasal 378 KUHP tentang tindak pidana penipuan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun kurungan penjara," kata Kapolres.