Lihainya Residivis Tipu PNS Kapuas Rp180 Juta, Modus Ngaku Pejabat BIN Bisa Bantu Proses Mutasi

Nani Suherni
Lihainya Residivis Tipu PNS Kapuas Rp180 Juta, Modus Ngaku Pejabat BIN Bisa Bantu Proses Mutasi (Foto: Dok Polda Kalteng)

PALANGKARAYA, iNews.id - Tim Subdit Tipid Siber Direktorat Reserse Khusus (Ditkrimsus) Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) menangkap pria pelaku penipuan berinisial GT (37). Residivis ini menipu Pegawai Negeri Sipil (PNS) dengan modus mengaku pejabat tinggi Badan Intelijen Negara (BIN) bisa membantu proses mutasi.

Kasubdit Tipid Siber Ditkrimsus Polda Kalteng Kompol Tris Zeno Alkindi mengatakan GT ditangkap di Jakarta.

"Korbannya saat ini berinisial MO, PNS di Kabupaten Kapuas ditipu karena GT menjanjikan bahwasanya yang bersangkutan bisa memindahkan tugas dirinya dari kantor Kementerian yang ada di Kapuas ke Kota Palangka Raya dengan memberi uang hingga korban mengalami kerugian sebesar sebesar Rp180 juta," ujarnya, dikutip dari portal resmi Polri,  Jumat (22/12/2023).

Dia menuturkan pada sekitar 10 Januari 2023 tersangka dan korban berkenalan melalui aplikasi bernama HORNET. Kemudian mereka saling bertukar nomor handphone.

Saat itu tersangka berkenalan dengan korban mengaku sebagai pejabat di instansi BIN yang berdinas dengan pangkat setara jenderal bintang satu. Tersangka berkenalan dengan korban dengan menggunakan identitas palsu berupa KTP yang telah diedit. 

Dalam komunikasi dengan korban, tersangka sering mengirimkan momen foto-foto dengan pejabat negara, sehingga meyakinkan korban bahwa benar tersangka merupakan pejabat negara.

Selanjutnya, pada 15 Januari 2023, tersangka menawarkan kepada korban mutasi tempat kerja korban di Kabupaten Kapuas ke Kota Palangka Raya. Pelaku berhasil meyakinkan korban bahwa mengenal pejabat-pejabat yang dapat memutasikan seseorang sehingga mempermudah proses tersebut.

Percaya dengan tersangka, korban menuruti kemauan tersangka untuk menyiapkan sejumlah uang yang kemudian ditransfer ke rekening tersangka.

"Dari Januari sampai Mei 2023 korban telah mengirimkan uang dengan jumlah kurang lebih Rp180 juta, lantaran uang diterima tetapi tidak kunjung dimutasi, akhirnya korban melapor dan tim Subdit V/Tipidsiber Ditreskrimsus Polda Kalteng melakukan penyelidikan hingga menangkap tersangka tanpa perlawanan," ucap Kompol Tris.

Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Sindikat Penipuan Pig Butchering di Solo Dibongkar, Raup Rp41,1 Miliar dari 133 Korban

57 tahun lalu

Gadis 18 Tahun Dibegal di Kendal, Pelaku Ancam Pakai Golok Rampas HP dan Uang

57 tahun lalu

Terdeteksi CCTV, Residivis Pembobol Minimarket di Mojokerto Ditangkap Polisi

57 tahun lalu

Polda Riau Bongkar Jual Beli Situs Bank Palsu, Korban Rugi hingga Rp1 Miliar

57 tahun lalu

Dijanjikan Bisa Kerja di Perusahaan, Warga Karawang malah Tertipu Rp5 Juta

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal